Bidang Kurikulum

PROGRAM KERJA BAGIAN KURIKULUM

TAHUN PELAJARAN 2017/2018

A. Umum
1. Penyusunan Rencana Program Kerja Tahunan dilakukan pada awal Tahun Pelajaran.
2. Upacara Sekolah :
a. Dilaksanakan pada setiap hari Senin,
b. Pada hari-hari besar Nasional.
Kedua-duanya diikuti oleh seluruh siswa dan personil sekolah.
3. Pelaksanaan 6-K :
a. Keamanan lingkungan, dokumen, keuangan dan sarana,
b. Kebersihan kompleks, ruangan, WC/Kamar Mandi, dan busana,
c. Ketertiban kehadiran, lalu lintas, dan kegiatan pembelajaran,
d. Keindahan pengaturan sarana, ruangan, dan halaman kompleks,
e. kekeluargaan intern dan eksteren,
f. Kerindangan.

 B. Kurikulum
1. Penyusunan jadwal kegiatan pembelajaran dilakukan pada awal Tahun Pelajaran, yang meliputi : penyusunan roster pelajaran, pembagian jam mengajar guru, dan pembagian tugas guru di luar jam mengajar.

2. Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran
a. Penyusunan Program Tahunan,
b. Penyusunan Program Semester,
c. Penyusunan Silabus,
d. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
e. Penetapan KKM / SKBM,
f. Penyusunan Kegiatan Evaluasi,
g. Perencanaan Kegiatan Remedial,
h. Pelaporan hasil kegiatan belajar peserta didik.
3. Struktur Kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penyusunan Struktur kurikulum didasarkan atas standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran yang telah ditetapkan oleh BSNP. Sekolah atas persetujuan Komite Sekolah dan memperhatikan keterbatasan sarana belajar serta minat peserta didik, SMA Negeri 16 Medan menetapkan pengelolaan kelas pembelajaran sebagai berikut ini :
a. SMA Negeri 16 Medan untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 memberlakukan Kurikulum 2013 untuk Kelas X, Kelas XI dan Kelas XII.
b. SMA Negeri 16 Medan menerapkan sistem paket. Peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai dengan yang telah diprogramkan dalam struktur kurikulum.
c. Jumlah rombongan belajar Kelas X berjumlah 8 (delapan) rombongan belajar, Kelas XI berjumlah 10 (sepuluh) rombongan belajar, dan Kelas XII berjumlah 8 (delapan) rombongan belajar.
d. Kelas X , XI dan XII merupakan program penjurusan yang terdiri atas :
– Program Ilmu Pengetahuan Alam, 16 rombongan belajar (Kelas X, 6 rombongan belajar dan Kelas XI, 6 rombongan belajar dan kelas XII 4 Rombongan belajar).
– Program Ilmu Ilmu Sosial, 9 rombongan belajar (Kelas X, 2 rombongan belajar Kelas XI, 4 rombongan belajar dan Kelas XII, 3 rombongan belajar).

a). Struktur Kurikulum Kelas X, XI, XII (Berdasarkan Kurikulum SMA Negeri 16 Medan TP. 2017/2018)
1). Kurikulum Kelas X, XI, dan XII, terdiri atas :
16 mata pelajaran, yaitu :
1. Pendidikan Agama,
2. Pendidikan Kewarganegaraan,
3. Bahasa Indonesia,
4. Bahasa Inggris,
5. Matematika wajib / Matematika Minat
6. Sejarah Indonesia / Sejarah Minat
7. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan,
8. Seni Budaya
9. Fisika,
10. Biologi,
11. Kimia,
12. Ekonomi
13. Sosiologi
14. Geografi
15. Sastra Inggris
16. Bahasa Jerman

2).  Alokasi waktu satu jam  pembelajaran adalah 45 menit.

STRUKTUR KURIKULUM KELAS X, XI, dan XII

MATA PELAJARAN Alokasi waktu belajar Perminggu
  KELAS
Kelompok A (Wajib) X XI XII
1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti 3 3 3
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Matematika 4 4 4
5. Sejarah Indonesia 2 2 2
6. Bahasa Inggris 2 2 2
Kelompok B (Wajib)  
7. Seni Budaya 2 2 2
8. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan 3 3 3
9. Prakarya dan Kewirausahaan 2 2 2
Jumlah Jam  Pelajaran Kelompok A dan B per Minggu 24 24 24
Kelompok C (Peminatan)  
Mata Pelajaran Peminatan Akdemik (SMA/MA) 18 20 20
Jumlah Jam Pelajaran yang harus ditempuh per Minggu 42 44 44

 

Struktur Kurikulum SMA Negeri 16 Medan

 

MATA PELAJARAN Alokasi waktu belajar Perminggu
  KELAS
Kelompok A dan B (Wajib) X XI XII
C. Kelompok Peminatan      
Peminatan Matematika dan Ilmu-ilmu Alam      
I 1. Matematika 3 4 4
2. Biologi 3 4 4
3. Fisika 3 4 4
4. Kimia 3 4 4
Peminatan Ilmu-ilmu Sosial      
1. Geografi 3 4 4
2. Sejarah 3 4 4
3. Sosial 3 4 4
4. Ekonomi 3 4 4
Lintas Minat        
1. Bahasa dan Sastra Inggris/ Biologi 3 4 4
2. Bahasa Jerman / Ekonomi 3 4 4

 

3). Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri diarahkan untuk pengembangan karakter peserta didik yang dituju-kan untuk mengatasi persoalan dirinya, persoalan masyarakat di lingkungan sekitarnya, dan persoalan kebangsaan.

Program kegiatan pengembangan diri dalam Kurikulum SMA Negeri 16 Medan Tahun Pelajaran 2015/2016, meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Sedangkan kegiatan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah yang diikuti oleh semua peserta didik.

Pengembangan diri yang dilaksanakan melalui kegiatan terprogram, terdiri atas :
1) Pengembangan diri melalui pelayanan konseling, meliputi aspek :
a) Kehidupan Pribadi
b) Kemampuan Sosial
c) Kemampuan Belajar
d) Wawasan dan Perencanaan Karir.
2) Pengembangan diri melalui kegiatan ekstra kurikuler, meliputi kegiatan :
a) Krida
b) Karya Ilmiah
c) Latihan/Lomba Keberbakatan/Prsetasi/Keterampilan
d) Seminar, Lokakarya, Pameran/Bazar, dan Kegiatan Lapangan.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri dalam Kurikulum SMA Negeri 16 Medan, meliputi sebagai berikut :
1). Pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
a) Layanan dan Kegiatan Pendukung Konseling
b) Kegiatan Ekstra Kurikuler

2). Pengembangan diri secara tidak terprogram dilaksanakan sebagai berikut :
a) Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan secara terjadwal, seperti : upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan individual dan bersama, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.

b) Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian-kejadian khusus, seperti: pembentukan perilaku kebiasaan memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, dan mengatasi silang pendapat (pertengkaran).

c) Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari, seperti : berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

d) Pengkondisian, adalah pengadaan sarana yang mendorong terbentuknya peri-laku terpuji.

Sekolah memfasilitasi kegiatan pengembangan diri seperti berikut ini :
1) Pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di dalam kelas (intra-kurikuler) dengan alokasi waktu 2 jam tatap muka, yaitu :
a) Bimbingan Konseling, mencakup hal-hal yang berkenaan dengan pribadi, ke-masyarakatan, belajar, dan karier peserta didik.
Bimbingan Konseling diasuh oleh guru yang ditugaskan.
b) Pengembangan diri yang dilaksanakan sebagian besar di luar kelas (ekstra-kurikuler) diasuh oleh guru pembina. Pelaksanaannya secara reguler setiap hari Sabtu, yaitu :

Secara lengkap jenis kegiatan ekstra kurikuler yang dilaksanakan secara rutin di SMA Negeri 16 Medan pada Tahun Pelajaran 2017/2018, adalah :

JENIS KEGIATAN EKSTRA KURIKULER SMA NEGERI 16 MEDAN

KELAS X, XI DAN KELAS XI TAHUN PELAJARAN 2017/2018

NO. NAMA EKSKUL PELAKSANA
1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15

16.

Paskibra

Palang Merah Remaja (PMR)

Teater Repsas

English Talkative Club  (ETAC)

Pramuka

Badminton

Bola Volley

Bola Kaki/Futsal

Basket / Soft Ball

Kerohanian Islam

Kerohanian Kristen

Paduan Suara Melati

Symphoni 16

Media Creative 16

Seni Tari

AOI ( Alliance Otaku Immortal )

 

Pembina/Pelatih

Pembina

Pembina/Pelatih

Pembina/Pelatih

Pembina/Pelatih

Pembina

Pembina

Pembina

Pembina

Pembina

Pembina

Pembina

Pembina

Pembina

Pembina

Pembina

 

Keterangan :

Kegiatan Ekstra Kurikuler Kelas XII adalah membahas soal-soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran sebelumnnya.

 * Program Pembiasaan mencakup kegiatan yang bersifat pembinaan karakter peserta didik yang dilakukan secara rutin, spontan, dan keteladanan.

 

RUTIN SPONTAN KETELADANAN
Upacara Membiasakan antri Berpakaian rapi
Senam Memberi salam Memberikan pujian
Sholat berjamaah Membuang sampah pada tempatnya Datang tepat waktu
Kunjungan pustaka Musyawarah Hidup sederhana

Pembiasaan ini dilaksanakan sepanjang waktu belajar di sekolah. Seluruh guru di-tugaskan untuk membina Program Pembiasaan yang telah ditetapkan oleh sekolah.Penilaian kegiatan pengembangan diri bersifat kualitatif. Potensi, ekspresi, perilaku, dan kondisi psikologis peserta didik merupakan portofolio yang digunakan untuk penilaian.

4. Beban Belajar
Sekolah menetapkan beban belajar peserta didik sebagai berikut :
a. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum.
b. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur 30 % dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
c. Alokasi waktu untuk praktik adalah satu jam tatap muka setara dengan dua jam kegiatan praktik di sekolah atau empat jam praktik di luar sekolah.

5. Ketuntasan Belajar Minimal ( KBM)

Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100 %. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %. Sekolah menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sebagai target ketuntasan belajar peserta didik dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu meng-usahakan peningkatan kriteria ketuntasan minimal untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

Berikut ini tabel nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang menjadi target ketuntasan belajar peserta didik di SMA Negeri 16 Medan yang berlaku saat ini.

 

MATA PELAJARAN   2016/2017   2017/2018
X     IPA X   IPS XI     IPA XI   IPS XII   IPA XII   IPS X   IPA X   IPS XI   IPA XI   IPS XII   IPA XII   IPS
1.   Pendidikan Agama Islam 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70
2.   Pendidikan Agama Kristen 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70
3.   Pendidikan Kewarganegaraan 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70
4.   Bahasa  Indonesia 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70
5.   Bahasa Inggris 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70
6.   Matematika Wajb 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70
7.   Matematika Minat 70 70 70 70 70 70
8.   Fisika 70 70 70 70 70 70
 9.   Biologi 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70
10.   Kimia 70 70 70 70 70 70
  11.  Sejarah Indonesia 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70
  12.   Sejarah 70 70 70 70 70 V
  13.  Geografi 70 70 70 70 70 70
  14.  Ekonomi 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70
  15.  Sosiologi 70 70 70 70 70 70
  16.  Seni Budaya 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70
  17.  Penjas, Olahraga dan Kesehatan 70 70 70 70 70 70 70 70 70 70 73 70
  18.  Prakaryadan Kewirausahaan 70 70 70 70 70 70   70 70 70 70 70 70
  19.  Bahasa Jerman 70 70 70 70
  20.  Sasta Inggris 70 70 70 70 70 70

 

6. Kenaikan dan Kelulusan
Pesetrta didik dinyatakan naik kelas / lulus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
2. Tidk terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan / atau sikap yang belum tuntas / belum baik pada semester kedua
3. Ketidak hadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 15 % dari jumlah hari efektif.
4. Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan ditentukan oleh pihak sekolah berdasarkan karakteristik sekolah.

7. Peminatan
a). Sesuai kesepakatan Sekolah dengan Komite Sekolah serta dengan memperhatikan keadaan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah, maka sekolah menetapkan hanya ada 2 (dua) jurusan yang diprogramkan, yaitu jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
b). Waktu penentuan dan pelaksanaan penjurusan
1). Penentuan penjurusan bagi peserta didik untuk program IPA, dan IPS dilakukan mulai awal semester 1 (satu) kelas X.
2). Pelaksanaan KBM sesuai program jurusan, dimulai pada Semester-1 Kelas X.

c). Kriteria penjurusan program
Penentuan penjurusan program dilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik, yang harus dibuktikan dengan hasil prestasi akademik yang sesuai dengan kriteria nilai yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Apabila terjadi perbedaan antara potensi/minat dengan nilai akademik seorang peserta didik, maka guru harus mengkaji dan melakukan perbaikan dalam memberikan layanan belajar kepada yang bersangkutan.
1). Potensi dan Minat Peserta Didik
Untuk mengetahui potensi dan minat peserta didik dapat dilakukan melalui angket/kuesioner dan wawancara, atau cara lain yang dapat digunakan untuk mendeteksi potensi, minat, dan bakat.

2). Nilai akademik
Peserta didik mulai mengambil program tertentu, yaitu : Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

Peserta didik yang naik ke Kelas XI, dan yang bersangkutan mendapat nilai tidak tuntas 3 (tiga)

d). Bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk masuk ke semua program, diberi kesempatan untuk pindah jurusan apabila ia tidak cocok pada program semula atau tidak sesuai dengan kemampuan dan kemajuan belajarnya. Sekolah harus mem-fasilitasi agar peserta didik dapat mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki di kelas baru.
e). Batas waktu untuk pindah program ditentukan oleh sekolah paling lambat 1 (satu) bulan.
f). Satuan pendidikan dapat menambah kriteria penjurusan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan setiap satuan pendidikan.

8. Pindah Sekolah
1. Keterangan Pindah sekolah ( Keluar ) diisi sebagai berikut :
a. Nama Peserta diisi Lengkap.
b. Tanggal ditetapkannya keluar dari sekolah
c. Kelas Yang di tinggalkan pada saat keluar
d. Alasan keluar dari sekolah
e. Nama Kota, atnggal, Bulan dan Tahun Keluar Sekolah , Tanda tangan, dan Nama Kepala Sekolah, NIP dan dibubuhi Setempel Sekolah
f. Pengesahan kepindahan keluar sekolah dikuatkan dengan tanda tangan dan nama orang tua / wali peserta didik
2. Keterangan pindah Sekolah (masuk) diisi sebagai berikut :
a. Nama peserta didik diisi lengkap
b. Nomor 1, 2 dan 3 diisi identitas peserta didik ( nama, nomor induk, dan nama sekolah asal)dengan lengkap.
c. Nomor 4 Masuk di sekolah ini diisi sekolah yang baru. Tanggal diisi mulai ( pertama kali ) peserta didik diterima di sekolah yang abru. Di Kelas diisi kelas peserta didik diterima di sekolah yang baru. Tahun Pelajaran diisi tahun pelajaran yang sedang berjalan pada waktu peserta didik diterima disekolah yang baru.
d. Nama kota tempat sekolah yang baru, tanggal, bulan, dan tahun diterima disekolah yang baru. Tanda tangan dan anma kepala sekolah, NIP, dan dibubuhi stempel sekolah.